ZIGI – Dalam menjalankan bisnisnya, startup membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu, perusahaan akan mencari investor yang bersedia untuk memberikan pendanaan dalam pengembangan bisnisnya.
Ada beberapa tipe pendanaan yang biasanya dilalui oleh seperti pendanaan Seed Funding, Seri A, B, dan C. Namun di artikel kali ini akan berfokus pada pendanaan Seri A, B, dan C.
Lalu apa saja yang membedakan tiga pendanaan tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 5 Perusahaan Venture Capital, Pemberi Modal Start Up di Indonesia
Pendanaan Seri A

Tahap pendanaan paling awal sering disebut sebagai pendanaan Seri A. Pendanaan Seri A biasa diberikan bagi bisnis ataupun perusahaan baru yang telah memiliki track record baik yang diukur dengan berbagai indikator seperti jumlah pelanggan/konsumen, keuntungan yang stabil, atau pengukuran lainnya.
Pendanaan Seri A diharapkan mampu membawa startup tersebut untuk memperluas jaringan ataupun meningkatkan kualitas dari produk yang ditawarkan. Perusahaan juga dapat menggunakan pendanaan Seri A untuk menambah pangsa pasar baru.
Di tahap ini, startup harus mampu meyakinkan investor dengan rencana strategis dan visi jangka panjang perusahaan. Mengutip Investopedia, besaran pendanaan Seri A berkisar di angka US$ 2 juta (Rp 22 milliar) hingga US$ 15 juta (Rp 200 milliar).
Namun angka ini terus mengalami kenaikan dengan hadirnya banyak perusahaan startup teknologi baru yang memilki valuasi tinggi.
Pendanaan Seri B

Tahapan pendanaan selanjutnya adalah pendanaan Seri B. Di tahap pendanaan Seri B, investor mencoba untuk membawa startup untuk naik ke level yang lebih tinggi.
Investor akan membantu suntuk semakin memperluas jaringan dan target pasar baru. Perusahaan yang sudah melalui pendanaan di Seri A telah membuktikan bahwa mereka telah memiliki target pasar yang loyal dan mulai diminati oleh banyak orang.
Melalui pendanaan ini, perusahaan juga semakin menggencarkan pemasaran, infrastruktur pendukung dan menambah karyawan baru. Hal ini tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
- Editor: Raynard Kristian Bonanio