ZIGI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir berbagai platform yang belum mengajukan pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE). Salah satu yang diblokir ialah PayPal sejak Sabtu, 30 Juli 2022.
Namun, hal itu menuai protes dari para pengguna yang mengaku dana mereka tertahan akibat pemblokiran ini. Namun pada Minggu, 31 Juli 2022, Kominfo kembali membuka PayPal dan memberikan waktu agar platform tersebut daftar PSE. Simak artikelnya ya!
Baca Juga: 8 Alat Pembayaran Perdagangan Internasional yang Berlaku Saat Ini
Apa Itu PayPal?

PayPal adalah salah satu pembayaran digital paling populer di dunia dan memiliki lebih dari 325 juta pengguna aktif. Dikutip Zigi.id dari laman resmi PayPal, perusahaan tersebut memfasilitasi antarpihak melalui transfer online.
Platform tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan transfer atau belanja online ke luar negeri. Rekening virtual ini juga memungkinkan pelanggan untuk membuka akun di platform-nya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro pengguna.
Tersedia di lebih dari 200 pasar di seluruh dunia, platform PayPal juga memungkinkan konsumen dan pedagang menerima uang dalam lebih dari 100 mata uang, menarik dana dalam 56 mata uang dan menyimpan saldo di akun PayPal mereka dalam 25 mata uang.
Untuk membuat akun PayPal, kamu perlu mendaftar di laman resmi PayPal dan mengikuti langkah-langkahnya. Perlu diingat, kamu juga akan diminta untuk memasukkan debit atau credit card agar bisa aktivasi akun.
Kelebihan dan Kekurangan PayPal

- Editor: Indriane