ZIGI – Saat ingin berutang atau kredit pasti sudah tidak asing lagi dengan BI Checking. Pengecekan BI Checking bahkan salah satu syarat untuk kredit di bank. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aplikasi pengganti BI Checking bernama iDebKu.
Dengan aplikasi iDebKu, nasabah akan dengan mudah mengecek riwayat kredit alias utang. Layanan ini akan memudahkan akses informasi debitur dan integrasi antara Kantor Pusat atau Kantor Regional suatu bank maupun jasa keuangan lain. Lantas bagaimana cara mendaftar aplikasi iDebKu? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Aman dan Berizin OJK
Keunggulan iDebKu

OJK baru meluncurkan aplikasi iDebKu sebagai pengganti pengecekan riwayat kredit melalui BI Checking pada Selasa, 8 November 2022.
“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” ujar Kepala Eksektif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dilansir dari laman resmi OJK pada Jumat, 25 November 2022.
Aplikasi iDebKu sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.
Sementara AP LIK 2021-2025 bertujuan untuk Peningkatan Kualitas SLIK kepada masyarakat. Lantas apa saja keunggulannya?
- Meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi dengan Dukcapil;
- Meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan; dan
- Menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara