ZIGI – Perdagangan internasional saat ini bukan lagi hal asing bagi konsumen Indonesia. Bahkan konsumen dengan mudah melakukan pembelian melalui alat digital seperti e-commerce meskipun memerlukan waktu yang cukup lama.
Melansir dari Trade.gov setiap eksportir menawarkan persyaratan penjualan yang berbeda di setiap negaranya. Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya ketahui terlebih dahulu alat pembayaran perdagangan internasional yang digunakan.
Lantas apa saja alat pembayaran perdagangan internasional yang berlaku di berbagai negara? Yuk simak ulasan di bawah ini!
Baca Juga: 4 Financial Trap yang Harus Dihindari agar Tak Menyesal Tua Nanti
1. Uang Tunai

Alat pembayaran uang tunai di muka kepada lebih disukai oleh eksportir. Pasalnya alat pembayaran ini dapat menghindari risiko kredit karena pembayaran diterima terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Sementara untuk perdagangan internasional, wire transfer dan kartu kredit adalah pilihan uang muka yang umum digunakan oleh eksportir.
Adanya kemajuan layanan internet, escrow menjadi pilihan uang muka lainnya untuk transaksi ekspor kecil. Namun, pembayaran uang tunai di muka justru tidak disukai pembeli karena menciptakan arus kas yang tidak menguntungkan.
Pembeli cenderung khawatir apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Alat pembayaran uang tunai di muka dinilai pembeli cukup berisiko penipuan.
2. Pembayaran Kemudian (Open Account)

Pembayaran kemudian jika dilakukan secara langsung umumnya disebut COD (cash on delivery). Untuk perdagangan internasional, pembayaran kemudian dierapkan oleh eksportir dan importer sudah saling kenal dan percaya satu sama lainnya.
Pembayaran kemudian justru berbanding terbalik dengan uang tunai di muka. Pasalnya, alat pembayaran ini justru disenangi oleh importir karena yang banyak menanggung risiko maupun kerugian adalah pihak eksportir.
Pembayaran kemudian umumnya dilakukan setelah barang yang dipesan sudah diterima oleh pembeli. Risiko memungkinkan yang dialami oleh eksportir adalah adanya risiko kredit atau importir kabur sehingga tidak membayar biaya keseluruhan.
3. Konsinyasi

- Editor: Jean Ayu Karna Asmara