ZIGI – Kemudahan dalam transaksi diinginkan banyak orang agar lebih efisien. Bank Indonesia telah meluncurkan sistem pembayaran baru bernama BI FAST. Bukan hanya efisien waktu, dengan BI FAST maka biaya transaksi jauh lebih murah.
Sebelum melakukan transfer antar bank atau rekening, nasabah akan diminta untuk memilih salah satu layanan transfer yakni BI FAST atau Realtime Online. Lantas apa perbedaannya? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Mengenal dan Cara Daftar iDebKu, Aplikasi Pengganti BI Checking
1. Biaya Transaksi

Perbedaan utama yang paling mencolok dari BI FAST dan Realtime Online adalah biaya transaksi yang dibebankan oleh pengirim uang. Nah, untuk BI FAST hanya akan membebankan biaya senilai Rp2.500 untuk sekali transaksi.
Sementara untuk layanan Realtime Online, biaya cenderung lebih mahal yakni Rp6.500 untuk sekali transaksi. Dari segi biaya transaksi, layanan BI FAST lebih murah dibandingkan dengan Realtime Online. BI FAST juga lebih unggul dari Real Time Gross Settelment (RTGS).
Layanan yang sebelumnya bernama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini biasa memiliki jeda satu jam setelah uang dikirim, biasanya akan dikenakan biaya transaksi mulai Rp 2.000 hingga Rp 25.000 tergantung dari masing-masing bank.
2. Nominal Transaksi

Untuk nominal transaksi, keduanya memiliki kesamaan dalam minimal transaksi yakni Rp10.000. Namun, jumlah transaksi maksimal kedua layanan ini berbeda. Pasalnya, untuk BI FAST bisa melakukan transaksi mencapai Rp 650 juta dalam satu kali transaksi.
Sementara untuk layanan Realtime Online dibatasi dengan satu kali transaksi maksimal Rp100 juta. Di sini lah, salah satu keunggulan lain dari layanan transfer BI FAST untuk kemudahan nasabah dalam melakukan pembayaran.
3. Fitur

Layanan transfer BI FAST dikembangkan Bank Indonesia seiring dengan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional untuk memfasilitasi pembayaran ritel secara aman dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari dalam seminggu.
Kecanggihan teknologi yang disematkan pada layanan BI FAST dan belum diberikan pada layanan transaksi sebelumnya di antaranya:
- Fraud Detection System (Sistem Pendeteksi Kecurangan).
- Anti Money Luandering (AML) alias Anti Pencucian Uang.
- Countering Financing of Terrorism System (CFT) alias sistem untuk melawan pendanaan terorisme.
- Proxy Address di mana fitur ini lebih memudahkan bertransaksi hanya menggunakan nomer telepon dan email sebagai alternatif dari nomor rekening.
Sejak diluncurkan pada Juli 2022, layanan BI FAST sudah banyak dijumpai di berbagai bank. Hingga sekarang, sudah 29 bank yang bisa menggunakan layanan transfer BI FAST termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Baca Juga: Perbedaan QRku dan QRIS, Fitur Transfer Barcode BCA Dihapus Hari Ini
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara